Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika melalui Kantor Pos di Jakarta dan Yogyakarta
indoposco.id – Bea Cukai Yogyakarta dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika di Jakarta dan Yogyakarta. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Sinergi Bea Cukai dengan tim Dakjar Narkotika Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Polres Metro Jakarta Pusat, Bea Cukai Pasar Baru berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain sebanyak 122,2 gram di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Pengungkapan penyelundupan ini merupakan pengembangan informasi rencana impor barang kiriman yang didapatkan oleh tim Dakjar Narkotika Kanwil Bea Cukai Jakarta. Jadi setelah barang tiba, Bea Cuka Pasar Baru memindai x-ray dan melakukan pemeriksaan lanjutan atas barang kiriman yang dilabeli ‘mainan’,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, belum lama ini.
Dari hasil analisis pemindaian image x-ray, dicurigai ada kotak berisikan buku yang didalamnya terdapat serbuk berwarna putih dengan berat ± 122,2 gram. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam atas barang tersebut, dan berdasarkan Surat Hasil Pengujian Identifikasi Barang dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai kelas I Jakarta, dinyatakan bahwa barang kiriman tersebut merupakan produk kimia yang mengandung narkotika golongan I jenis kokain.
Berdasarkan Surat Hasil Pengujian Identifikasi Barang tersebut, Bea Cukai Pasar Baru melakukan serah terima ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, tim gabungan dari Polres Metro Jakpus dan Bea Cukai memantau pengiriman barang tersebut.
“Sempat ketemu seorang ibu yang mengaku bahwa penerima tidak ada di tempat, dan akhirnya disurati dari Kantor Pos bahwa penerima tidak ada ditujuan. Setelah hampir 5 jam, ada seorang pria berinisial MS yang datang mengambil dan menyelesaikan kewajiban pabean atas paketnya. Setelah ditindak, MS mengaku bahwa hanya disuruh oleh JJTJ, jadi tim langsung mengamankan JJTJ beserta barang bukti lainnya,” jelas Kunawi.