Megapolitan

Istri yang Dibakar Suami di Cakung Jaktim Meninggal Dunia

INDOPOSCO.ID – Seorang istri inisial SN (33) di Cakung, Jakarta Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung meninggal dunia. Dia dibakar suaminya inisial MA (29) di rumah kontrakan di Jalan Borobudur Raya, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Pondok Kopi. Namun, nyawanya tidak tertolong. Alhamarhumah mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, paling parah bagian wajah.

“Pada tanggal 21 September 2025 korban dalam hal ini istrinya sekitar jam 07.30 (WIB) dinyatakan meninggal dunia,” kata Sri Yatmini di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Kejadian itu bermula ketika korban dan pelaku bertengkar, lantaran MA meminta istrinya membuatkan makanan. Namun, permintaan itu langsung dilaksanakan. Kendati demikian, suami itu kerap melakukan KDRT.

“Di situ terjadi percecokan, sehingga karena memang sering melakukan KDRT tersangka ini, selanjutnya istri dalam hal ini korban lari ke kamar ibunya,” ujar Sri Yatmini.

Alih-alih si pelaku berhenti melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku malah berupaya membakar korban setelah korban lari ke ibunya dan dilerai tidak terhenti. “Kemudian tersangka ini membawa tiner di dalam botol plastik,” ucap Sri Yatmini.

“Kemudian istri dalam hal ini menanyakan kepada tersangka, ‘mau ngapain kamu?’ Kemudian tersangka dengan mengacungkan botol tiner itu, selanjutnya korban menjelaskan ‘bakar saya’,” tambah Sri Yatmini.

Pelaku menjadi gelap mata dan tidak mau menghentikan pertikaian dengan korban. Botol berisi tiner itu dilemparkan ke arah istrinya, terkena wajah dan rambut korban.

“Tersangka memantik korek api sehingga dilempar, dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa,” imbuh Sri Yatmini.

Tersangka MA dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang KDRT dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button