BNN Musnahkan Hampir 600 Kg Narkotika di Kampung Boncos Jakbar

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hampir 600 kilogram, yang merupakan hasil pengungkapan selama periode Maret hingga Juni 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kampung Kiapang, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, barang bukti yang disita tersebut berasal dari pembongkaran kasus di sejumlah provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Barat, Kalimatan Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini seberat 529 kg (592.851,93 gram), dengan rincian sabu 279.408,31 gram, ganja 313.443,62 gram, dan ekstasi sebanyak 471 butir,” kata Marthinus Hukom di permukiman yang dikenal dengan nama Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
Ia mengemukakan alasan dipilihnya Kampung Boncos sebagai lokasi pemusnahan barang bukti narkotika itu, karena ingin memberikan pesan tegas jaringan sindikat narkotika yang masih beroperasi di kawasan itu.
“Selanjutnya yang akan dimusnahkan adalah para jaringan sindikat narkoba atau bandar narkoba yang selama ini memperdaya dan merusak moral masyarakat dan generasi muda bangsa,” ucap Marthinus.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni melainkan sebuah membangkitkan kesadaran seluruh elemen bangsa terhadap ancaman kerusakan nilai-nilai etika dan moral akibat barang haram itu.
“Sekaligus untuk membangkitkan semangat perlawanan dan penghancuran terhadap barang haram narkoba, maupun terhadap jaringan sindikat narkoba,” ucap Marthinus.
Selain itu, sebagai upaya mendekatkan fakta problem sosial yang dihadapi masyarakat di kawasan sarang bandar narkoba dengan para pengambil kebijakan strategis di berbagai level pemerintahan.
“Khususnya terkait upaya penanganan permasalahan kesejahteraan hidup masyarakat,” jelasnya.
Total barang bukti yang disita mencapai 683,8 kilogram, terdiri dari sabu seberat 308 kg, ganja 372 kg, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
“Barang bukti narkotika lainnya telah dimusnahkan di BNN Provinsi masing-masing dan telah mendapat penetapan status dari kejaksaan,” imbuh Marthinus. (dan)