1.672 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang Mei – Juni 2025

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar 1.243 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang periode Mei – Juni 2025. Jumlah tersangka yang telah ditangkap lebih banyak dari pengungkapan kasusnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, sebagian besar tersangka yang diamankan dilakukan rehabilitasi. Sementara sisanya merupakan pengedar, sehingga harus menjalani proses hukum.
“Ya, sekali lagi dengan tersangka 1.672 orang,” kata Ahmad David di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Pengungkapan kasus tersebut diklaimnya merupakan wujud pelaksanaan dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta keseriusan pemimpin Korps Bhayangkara menumpas peredaran barang haram tersebut.
“Ini merupakan komitmen yang dimiliki dari bapak Kapolri dan bapak Kapolda dalam penguatan pemberantasan, segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Jakarta,” ucap Ahmad David.
Total ada 321,5 kilo gram (kg) narkoba yang disita dalam pengungkapan Operasi Nila Jaya 2025. Dengan rincian, ganja sebanyak 179,19 kg, sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir.
“Tembakau sintetis 4,52 kg, obat-obat berbahaya 196.327 butir, liquid thc 2.360 mililiter, ketamin 2,87kg, serbu bibit sintetis 7,86 kg, kokain 1,48 kg, dan heroin 1,56 kg,” ujar Ahmad Dadid.
“Karena dalam hal ini kita telah menyelamatkan 767.000 kurang lebih masyarakat Jakarta dari bahaya buruk narkoba,” tambahnya.
Para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (dan)