Inggard: Pelantikan Pejabat Terbanyak dalam 2 Tahun, Bukti Keseriusan Pramono Tata Birokrasi
Jakarta

INDOPOSCO.ID – Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepala daerah yang belum menjabat selama enam bulan wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dapat melakukan pengangkatan atau rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
“JPT Pratama menjadi perhatian utama kami, agar pejabat yang dilantik benar-benar sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan birokrasi,” tegas Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Inggard Joshua kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (24/5/2025).
“Kami pastikan pada bulan Juni hingga juli ada pelantikan,” imbuhnya.
Inggard menyebut Gubernur Pramono Anung Wibowo telah melantik 59 Jabatan JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Jumlah pelantikan kali ini merupakan yang tertinggi dalam dua tahun terakhir, dan mencerminkan keseriusan Pak Gubernur dalam menata ulang birokrasi secara progresif dan terukur,” ujar legslator dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Zaki Mubarak, menilai pelantikan pejabat definitif di lingkungan Pemprov Jakarta perlu segera dilakukan untuk memastikan percepatan pelaksanaan program-program strategis yang telah dirancang agar dapat berjalan secara optimal dan terukur.
“Jangan sampai program untuk warga tidak berjalan optimal,” ucapnya, kepada INDOPOSCO, Sabtu (24/5/2025).
Sekadar informasi, hingga kini, posisi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Penundaan pelantikan terjadi karena belum turunnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Sesuai regulasi, promosi pejabat eselon hanya dapat dilakukan pada periode 1 April atau 1 Juni, sehingga keduanya harus menunggu hingga tenggat tersebut,” Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo, belum lama ini. (fer)