Megapolitan

Polisi Sita 30 Kendaraan Hasil Curian, 10 Pelaku Diamankan

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu dua bulan, sejak Maret hingga April 2025 di wilayah hukumnya. 10 orang tersangka telah diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebanyak 30 unit kendaraan telah disita terkait kasus tersebut. Rinciannya terdiri dari 13 unit kendaraan roda empat dan 17 unit sepeda motor.

“Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” kata Twedi di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Kasus pertama, berawal dari laporan diterima Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025, terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.

“Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian,” ungkap Twedi.

Selanjutnya, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres. “Tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lim butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata,” beber Twedi.

Sementara kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Kasus itu bermula ketika tersangka inisial HB menyewa dua unit mobil di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.

“Pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka untuk menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB tidak bisa dihubungi,” tutur Twedi.

Pada 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban. Kemudian tersangka HB langsung dibawa ke Polsek Kebun Jeruk oleh korban dan saksi.

Sedangkan kasus ketiga ditangani Polsek Tambora. Polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan lima motor hasil curian. Penangkapan tersebut terjadi pada 8 April 2025.

Lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Serta pasal 363 KUH pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebun Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUH pidana diancam penjara 4 tahun. Kenudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” imbuh Twedi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button