Megapolitan

Fachri Albar Tutup Mulut Soal Pemasok dan Waktu Pembelian Narkoba

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, aktor Fachri Albar belum terbuka kepada penyidik soal pembelian terakhir sejumlah narkoba yang dikonsumsinya.

Diketahui ada empat jenis narkoba saat penangkapannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

“Saat ini, FA belum mau memberikan secara (pernyataan) terbuka kepada kami,” kata Twedi di Jakarta dikutip, Jumat (25/4/2025).

Pengakuan Fachri kepada penyidik bahwa dia memakai narkoba itu sendirian, tidak melibatkan orang lain. Sementara pemasok barang haram tersebut masih dilakukan penyidikan.

“Untuk asal muasal Narkotika dan Psikotropika yang dimaksud masih didalami oleh Tim dari Satresnarkoba Polres Metropolitan Jakarta Barat,” ucap Twedi.

Fachri telah ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, dia telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. “Saudara FA sudah dilakukan penahanan,” ucap Twedi.

Saat ini, polisi tengah menyiapkan pemberkasan yang bersangkutan untuk diserahkan kepada penuntut umum. Penyidik lebih dulu merampungkan proses penyidikan.

“Satuan Reserse Narkoba (Polres Jakbar) sedang melangkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkars ke jaksa,” imbuh Twedi.

Ank musisi legendaris Ahmad Albar itu disangkakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Selain itu, dijerat dengan Pasal 112 dan dijerat Undang-Undang tentang Psikotropika.

“Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,” beber Twedi. Adapun empat jenis narkotika yang dikonsumsi Fachri yakni, sabu, ganja, kokain dan pil Alprazolam. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button