Marak ASN Rangkap Jabatan, DPRD Dorong Evaluasi Sistem Kepegawaian

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Inggard Joshua menyoroti kekosongan jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemprov Jakarta.
Ia mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Hingga kini, masih banyak ASN di lingkungan Pemprov DKI yang merangkap jabatan atau berstatus Plt, yang dinilai berdampak pada menurunnya efektivitas dan efisiensi kinerja birokrasi,” katanya dalam keterangan Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, terlebih, Pasal 5 Pergub Nomor 18 Tahun 2024 menegaskan bahwa penugasan Plt dibatasi maksimal tiga bulan, sehingga perlu penanganan segera agar tidak bertentangan dengan regulasi.
“Diharapkan sistem merit yang dijalankan BKD benar-benar menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan kepegawaian,” ujarnya.
“Fokus kebijakan kepegawaian harus bergeser dari prioritas lelang jabatan menuju penerapan sistem merit secara konsisten,” imbuhnya.
Inggard menegaskan, penerapan sistem merit bertujuan memastikan kandidat yang diusulkan benar-benar kompeten mengisi kekosongan jabatan fungsional dan struktural di Pemprov Jakarta.
“BKD diminta menyiapkan ASN berkualitas untuk mengikuti seleksi,” kata dia.
Legislator Gerindra itu juga menyoroti masih maraknya pelaksana tugas (Plt), yang mencerminkan lemahnya profesionalisme tata kelola kepegawaian.
Selain itu, praktik impor jabatan dari luar Jakarta dinilai tidak sehat, padahal banyak ASN internal yang layak menduduki posisi strategis.
“Ke depan, di bawah kepemimpinan gubernur baru, tidak ada lagi impor jabatan di lingkungan Pemprov Jakarta,” pungkasnya. (fer)