Jakarta Harus Jadi Contoh Pendidikan Berkualitas di ASEAN

INDOPOSCO.ID – Penetapan Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di Jakarta, termasuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006.
Anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Dwi Rio Sambodo, menegaskan revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan sistem pendidikan, seperti dasar hukum Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan wacana Pendidikan Gratis.
“Hingga kini, implementasi kebijakan masih jauh dari optimal. Oleh karena itu, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 menjadi agenda strategis dalam rencana kerja politik Pansus Pendidikan,” kata Rio, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dia menegaskan sistem pendidikan di Jakarta mewajibkan program sekolah 12 tahun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mendukung warga dan mengatasi ketimpangan sosial.
“Pemprov pun merancang pendidikan gratis bagi sekolah negeri dan swasta guna mewujudkan pemerataan akses pendidikan,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan pentingnya regulasi teknis dalam peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), dan aturan lainnya untuk memastikan keberlanjutan program tersebut.
“Pansus Penyelenggaraan Pendidikan akan fokus pada peningkatan kualitas tenaga pengajar dan kurikulum agar selaras dengan perkembangan digital,” jelas Rio.
Ia berharap Pansus dapat bekerja optimal dalam menyejahterakan dunia pendidikan dan menjadi percontohan bagi daerah lain.
“Meskipun Jakarta tak lagi berstatus ibu kota, perannya sebagai pusat pendidikan dan Ibu Kota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) tetap harus diperkuat,” pungkasnya. (fer)