Polisi Tangkap Produsen Curang MinyaKita di Jakbar, 19.200 Kemasan Disita

INDOPOSCO.ID – Jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan produk itu berhasil disita oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan pihaknya menggerebek sebuah pabrik industri MinyaKita Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (12/3/2025). Hasilnya ada dua tersangka berhasil diamankan, yakni RS dan IH sebagai direktur utama dan operator pabrik.
“Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 militer,” kata Twedi di Jakarta, Rabu, (19/3/2025).
Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran, 1.000 liter dan 5.000 liter.
“Kemudian (polisi temukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar,” beber Twedi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman MinyaKita ke berbagai daerah di Jabodetabek. Diketahui, surat tersebut dikirim oleh kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 8 Maret 2025.
Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 – 800 karton tiap satu kali jalan. “Kardus MinyaKita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. Juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C. Ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (dan)