Megapolitan

Legislator PKS Tegaskan Tidak Boleh Ada Proposal Fiktif dalam Pencairan Dana Hibah

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, menyatakan bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diperuntukkan bagi lembaga keagamaan dan sosial yang belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni.

“Lembaga-lembaga tersebut mengajukan bantuan melalui skema dana hibah, baik melalui Dinas Sosial maupun Biro Pendidikan Mental,” katanya dalam keterangan Sabtu (8/3/2025).

Legislator PKS itu berharap pada tahun 2025, proses pencairan dana hibah dapat lebih mudah.

“Sehingga lembaga-lembaga tersebut bisa memperoleh dukungan operasional, termasuk bantuan untuk pembangunan,” ujarnya.

Subki menegaskan bahwa dalam pencairan dana hibah, tidak boleh ada proposal fiktif. Semua persyaratan harus lengkap dan berdasarkan fakta yang ada.

“Kita tidak ingin ada penipuan. Jangan sampai ada proposal yang dicairkan, tetapi lembaga atau tempatnya tidak benar-benar ada. Semua harus berdasarkan fakta,” tukasnya.

Sebagai dana yang bersumber dari negara, penerima hibah juga diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang diberikan.

“Setiap penerima bantuan harus membuat laporan pembelanjaan dana yang telah diterima,” kata dia.

Ia berharap bantuan hibah dari Pemprov DKI Jakarta dapat membantu masyarakat menjalankan berbagai agenda dan kegiatan di wilayah masing-masing.

Bantuan hibah ini juga mencakup sektor pendidikan, termasuk pendidikan informal dan nonformal, seperti kegiatan pengajian dan majelis taklim.

“Mudah-mudahan masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan bantuan ini untuk memperlancar agenda mereka,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button