Megapolitan

Kejagung Tuntut Mati 73 Terdakwa Narkoba, Terbanyak di DKI Jakarta

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana menyatakan Kejaksaan Agung telah melayangkan tuntutan pidana mati terhadap 73 terdakwa kasus narkoba selama periode November 2024 hingga Februari 2025.

“Total 73 tuntutan pidana mati, 66 seumur hidup, dan 36 pidana 20 tahun sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba,” katanya saat jumpa pers pengungkapan kasus di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, dengan tambahan itu, total tuntutan pidana mati kasus narkoba mencapai 326 orang, terbanyak di DKI Jakarta (83 orang), Aceh (44 orang), dan Sumatera Utara (43 orang).

Meski demikian, Jampidum tidak merinci peran terdakwa dalam kasus tersebut maupun jumlah tuntutan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tuntutan ini akan terus diperjuangkan di persidangan demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyampaikan beberapa pesan kepada para anak muda dan seluruh masyarakat Indonesia terkait bahaya penggunaan narkotika.

“Untuk anak muda Indonesia, kalian memiliki masa depan yang baik dan cerah, jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan masa depan dan hidupmu,” kata Budi.

Budi menekankan peran penting orang tua dalam mencegah anak terjerumus narkoba dan meminta segera mencari bantuan jika anak terindikasi.

Selain itu, Pendidik diminta gencar sosialisasi bahaya narkoba dan memperketat pengawasan di sekolah.

“Masyarakat diimbau melaporkan dugaan peredaran narkoba, sementara media diminta terus mengedukasi masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

Budi menyampaikan Desk Pemberantasan Narkotika berhasil menyita narkoba senilai Rp 1 triliun, seperti sabu, ganja, ekstasi, kokain, dan lainnya.

“Hasil ini bukti penguatan kerja pemberantasan yang semakin sistematis dan menyasar jaringan utama,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button