Megapolitan

Jakarta Tetapkan Aturan Usaha Pariwisata di Bulan Ramadan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menetapkan aturan mengenai operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 serta hasil pembinaan yang telah dilaksanakan pada 26 Februari 2025.

“Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan bulan Ramadan dan Idulfitri, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata di Jakarta,” kata dia, Jumat (28/2/2025).

Andhika mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta agar mematuhi aturan ini guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat dan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Berikut ketentuan yang wajib dipatuhi:

1. Usaha pariwisata seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan orang dewasa, dan bar yang berdiri sendiri wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

2. Kegiatan penunjang usaha pariwisata yang berada dalam satu ruangan dengan jenis usaha di atas juga wajib tutup.

3. Usaha yang berada di hotel bintang 4 dan 5 dikecualikan, dengan ketentuan tidak berdekatan dengan pemukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

4. Jam operasional usaha yang dikecualikan diatur sebagai berikut:
– Kelab malam & diskotek: 20.30-24.00 WIB
– Mandi uap & rumah pijat: 11.00-23.00 WIB
– Arena permainan ketangkasan: 11.00-24.00 WIB
– Bar: 11.00-24.00 WIB

5. Karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB.

6. Rumah biliar dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB, sedangkan yang berdiri sendiri beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button