Megapolitan

Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN, Pelayanan Publik Tetap Jalan di Bulan Ramadan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Pelayanan publik di unit kerja 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan menggunakan sistem kerja sif,” katanya dalam keterangan Jumat (28/2/2025).

Chaidir meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien, dan akuntabel agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama bulan Ramadan.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.

“Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar sidang isbat pada sore ini untuk menetapkan awal bulan Ramadan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button