Megapolitan

Dishub: Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Libur Imlek dan Isra Mikraj

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan sementara sistem ganjil-genap pada 27–29 Januari 2025 untuk memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan kebijakan penghentian ganjil-genap diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur panjang.

“Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI No. 88/2019 Pasal 3 Ayat 3, yang mengecualikan ganjil-genap pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai Keputusan Presiden,” kata Syafrin pada Senin (20/1/2025).

Syafrin mengimbau masyarakat menjaga ketertiban lalu lintas dan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan selama libur panjang.

“Kami harap warga mendukung pemerintah menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

Sebagai informasi, sistem ganjil-genap di Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan pada Senin hingga Jumat, dengan dua sesi pertama pukul 06.00–10.00 WIB dan kedua pukul 16.00–21.00 WIB.

Pelanggar akan dikenakan tilang dengan sanksi maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button