Ada 263 Sertifikat HGB di Perairan Tangerang, Menteri Nusron Ungkap Pemiliknya

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait polemik kawasan pagar bambu di Perairan Tangerang yang disebut telah bersertifikat.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” kata Nusron Wahid di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan, apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Sekaligus akan menyamakan data pertanahan pada beberapa tahun silam dengan data garis pantai.
“Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan, dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” ujar Nusron.
Kendati demikian, menurut penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur.
“20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut,” beber Nusron.
Ia menambahkan, hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegas Nusron. (dan)