Megapolitan

Soroti Pergub Poligami ASN, DPR: Jakarta Butuh Kebijakan Reformasi, Bukan Kontroversi!

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jakarta yang mengatur tentang poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka.

Melalui unggahan media sosialnya di X, Rieke menilai Pergub tersebut tidak relevan dan tidak mendesak, apalagi diterbitkan menjelang pelantikan Pramono-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” kata Rieke di X dikutip INDOPOSCO.ID pada, Minggu (19/1/2025).

Rieke menegaskan Pergub ini tidak relevan di tengah fokus pemerintah pusat pada reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola melalui e-government terintegrasi.

“Eh kok gitu ya, Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami?” ujar Rieke dalam video yang diunggah.

Rieke mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono-Rano Karno, untuk merevisi atau mencabut Pergub tersebut setelah dilantik.

“Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Wibi Andrino mengkritik aturan poligami bagi PNS dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, turunan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.

“Pemprov Jakarta harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan dan urgensi Pergub Poligami ini,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (18/1/2025).

Politikus NasDem itu meminta Pemprov Jakarta segera evaluasi agar tidak berdampak negatif bagi ASN dan masyarakat.

“Lebih baik segera evaluasi saja sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi ASN dan masyarakat secara umum,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button