Polsek Tanah Abang Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, 4 Tersangka Diamankan

INDOPOSCO.ID – Polsek Metro Tanah Abang mengungkap pabrik narkotika rumahan jenis bibit sintetis di Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya S.P. Sembiring menyatakan empat tersangka diamankan, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).
“Lokasi ini terbukti sebagai tempat produksi bahan baku bibit sintetis untuk tembakau sintetis siap edar,” katanya dalam keterangan Sabtu (18/1/2025).
“Pabrik narkotika rumahan ini beroperasi sejak Agustus 2024 dengan omzet sekitar Rp12 miliar,” imbuhnya.
AKBP Aditya menjelaskan, empat tersangka memiliki peran berbeda, dari produsen hingga pengedar.
“Pengungkapan dimulai pada Sabtu dini hari (18/1/2025) setelah tim mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di Depok,” jelasnya.
Ia menuturkan, penyelidikan mengarah ke rumah di Gang Masjid Almakmur, Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, di mana TRW dan FJ diamankan bersama dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel.
Pengembangan kasus mengarah ke DY di rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, di mana ditemukan lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya.
“DY mengungkap peran MS sebagai pembuat utama bibit sintetis. MS diamankan di Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis 15 gram dan mengakui memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tuturnya.
Ia menambahkan, para tersangka memanfaatkan kontrakan untuk memproduksi narkotika dengan modus pabrik rumahan, lalu dipasarkan ke Jakarta dan sekitarnya.
“Keberhasilan ini berkat pengintaian dan penyelidikan intensif tim. Mereka dijerat Pasal 113 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fer)