Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 25 CPMI Nonprosedural

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan 7 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yaitu R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36). Polisi juga tengah memburu 9 tersangka lainnya yang masih DPO.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyatakan 25 korban dalam hal ini calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berhasil diselamatkan atau dicegah keberangkatannya ke luar negeri antara Oktober 2024 – Januari 2025.

“Dalam periode tersebut, 7 tersangka diamankan, sementara 9 lainnya masih dalam pengejaran,” katanya dalam keterangan, Kamis (16/1/2025).

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

“Setelah diselidiki, CPMI tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko atau asisten rumah tangga dengan gaji tinggi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perekrutan CPMI non prosedural, tersangka meminta korban membayar Rp 40-60 juta dengan janji gaji tinggi antara Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

“Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk 12 orang dari Jawa Barat, 4 dari Jawa Timur, 4 dari Sumatera Utara, 3 dari Jakarta, dan 2 dari Jawa Tengah,” ujarnya.

Selain itu, mereka direncanakan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button