Megapolitan

Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka yang Dengar Bisikan Sebelum Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak

INDOPOSCO.ID – Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkap, keterangan anak berkonflik dengan hukum yang mendapat “bisikan gaib” dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya di kediaman mereka kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku tega melakukan tindakan tersebut lantaran ingin menggantikan peran orang tuanya.

“Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua ya udah biar saya yang mengambil alih. Biar papa-mama masuk surga,” kata Rahmat Idnal di Jakarta dikutip, Selasa (10/12/2024).

Pengakuan tersangka memang terdengar tidak logis, apalagi “bisikan gaib” tersebut hanya muncul sekali sebelum dia menghabisi nyawa ayah dan neneknya. “Dia pada malam itu saja (” Bisikan gaib”), langsung eksekusi,” ungkap Rahmat Idnal.

Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut. Mulai kerabat, pihak sekolah dari anak yang berkonflik dengan hukum, tersangka dan korban selamat, ibunya inisial AP (40).

Kondisi ibunda tersangka sudah mulai membaik dan bisa berkomunikasi. Juga telah dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, meski harus didampingi dokter medis spesialisasi bidang kesehatan mental.

Motif di balik tindakan tersebut masih terus digali. Di sisi lain, penyidik berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan tersebut. “Ya, motifnya masih kita dalami karena saksi kuncinya (saksi mahkota) sedang kita periksa hari ini,” jelas Rahmat Idnal.

Kejadian keji itu terjadi di kediaman mereka ketika ayah dan neneknya tersangka MAS tengah tertidur pada Sabtu, (30/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Sementara ibunya AP (40) mengalami sejumlah luka tusukan usai berusaha melarikan diri.

Anak yang berkonflik dengan hukum inisial MAS (14) telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal disangkakan yaitu, Pasal 338 KUHP kemudian subsider 351 ayat 3 KUHP. Serta dilapis dengan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button