Megapolitan

MAKI Gugat Polda Metro terkait Kasus Firli Bahuri, Kapolda Bilang Begini

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto tidak ambil pusing, gugatan kelompok pegiatan anti-korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kepastian hukum eks ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Enggak apa-apa, dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” kata Karyoto di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Ia mengklaim, penanganan kasus tersebut bisa segera dirampungkan. Meski kasus tersebut masih terhenti di kepolisian dan belum diserahkan ke kejaksaan.

Firli Bahuri telah menjadi tersangka pada 22 November 2023, dia diduga memeras SYL terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu.

“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto.

Firli Bahuri ditetapkan tersangka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan untuk Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin (11/11/2024).

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Itu diajukan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan korupsi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button