Megapolitan

DPRD Minta Pemprov DKI Maksimalkan Pemanfaatan Aset untuk Kepentingan Publik

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mendesak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyerahkan aset tak terpakai ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) demi optimalisasi pemanfaatan aset dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kerja sama strategis dengan pihak eksternal.

“Aset dinas yang tidak terpakai sebaiknya dialihkan ke BPAD agar dapat dimanfaatkan melalui kemitraan strategis,” katanya, seperti dikutip, Kamis (14/11/2024).

Senada dikatakan, Anggota Komisi C, Josephine Simanjuntak. Ia mendorong pemanfaatan aset Pemprov DKI yang belum digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Aspirasi warga Jatinegara Kaum, yang mengusulkan pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai serta SMP dan SMA negeri di lahan Pemprov seluas 6.000 meter untuk mengatasi kendala zonasi pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan banyak aset di SKPD belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan telah meminta Sekda mengeluarkan Surat Edaran agar SKPD menyerahkan aset tak terpakai ke BPAD sejak 2022.

“Kami ingin mengoptimalkan aset tersebut untuk kerja sama, namun upaya itu belum terealisasi sesuai harapan,” ucap Lusi.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan berkomitmen menyosialisasikan kembali kebijakan optimalisasi aset Pemprov DKI.

“Ke depan, SKPD seperti Dinas KPKP akan didorong mencatat dan memanfaatkan aset yang belum terdata di BPAD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Neraca Pemprov DKI Jakarta mencatat saldo Aset Tetap sebesar Rp604,2 triliun.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap permasalahan serius dalam pengamanan aset, termasuk hilangnya dokumen dan penguasaan oleh pihak ketiga di 22 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

INDOPOS.CO.ID dan INDOPOSCO telah memperoleh izin resmi dari BPK untuk mengungkapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023, tanggal 22 Mei 2023.

“Neraca Pemprov DKI Jakarta mencatat saldo Aset Tetap sebesar Rp604.218.961.221.095. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pengamanan barang milik daerah harus mencakup aspek fisik, administrasi, dan hukum,” tulis BPK, seperti dikutip, pada Selasa (24/9/2024).

Adapun permasalahan tersebut yakni, Aset Tetap Tanah Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan dan Belum Bersertifikat serta Terdapat Tanah dalam Proses Gugatan Pihak Lain, Aset Tetap Tanah serta Gedung dan Bangunan Dikuasai Pihak Lain, Pengadaan Tanah dan Pembebasan Tanah Belum Dilakukan Pengamanan.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap BPK. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button