BPK Sebut Tiga Aset Tanah Dinas Perhubungan DKI Masih Digunakan Pemilik Lama

INDOPOSCO.ID – Tujuh bidang tanah yang diakuisisi pada 2022 oleh Dinas Perhubungan untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2 (Bundaran HI – Kota) hingga kini masih dalam proses sertifikasi oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta.
“Pemeriksaan BPK per 13 Maret 2023 menemukan tiga dari aset tersebut masih ditempati oleh pemilik atau penyewa lama, menunjukkan lambatnya penyelesaian sengketa tanah dalam proyek strategis ini,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Kamis (24/10/2024).
Pada proyek MRT Koridor Bundaran HI-Kota, terdapat tiga lokasi tanah yang hingga kini belum sepenuhnya dibebaskan. Pertama, di Jl. Pintu Besar Selatan No. 21, lahan seluas 77 m² masih digunakan sebagai toko mebel. Kedua, di Jl. Pinangsia I Dalam No. 1, lahan 102 m², meski ruko telah tutup, masih ditempati oleh penghuni. Ketiga, di Jl. Pintu Besar Selatan No. 12 dan 14, lahan 148 m², sebagian masih disewa.
“Kondisi ini menghambat kemajuan dalam proyek strategis, Menurut pengurus barang, pemilik atau penyewa yang belum pindah masih meminta waktu tambahan untuk persiapan relokasi ke lokasi baru,” ungkap BPK.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 604,2 triliun. Dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru, BPK mengungkapkan bahwa pengelolaan aset tersebut masih jauh dari optimal, dengan berbagai temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan.
Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)