Ungkap Kasus Begal di Perimeter Utara, Polresta Bandara Soetta: Dalang Wanita Masih Diburu Polisi

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus pembegalan di Perimeter Utara yang terjadi pada Agustus 2024 lalu.
Dua pelaku, AM (27) dan AI (19), berhasil diamankan, sementara dalang utama berinisial C (wanita) masih dalam pencarian polisi.
Wakil Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald Sipayung menyatakan, selain merampas handphone, pelaku juga melukai korban dengan senjata tajam hingga harus dirawat di rumah sakit.
“Pelaku merampas handphone dan melukai korban hingga harus dirawat akibat luka senjata tajam. Dari tiga tersangka, MM dan AI ditangkap, sementara dalang utama, C (wanita), masih buron,” kata Ronald dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Komisaris Polisi Reza Fahlevi menambahkan, kasus yang menimpa korban bernama Puji Maulana asal Tangerang itu terjadi pada Selasa (13/8/24) jelang dini hari.
“Kejadian berawal ketika korban keluar rumah jalan kaki menuju warung yang berada di pinggir jalan pada akses Perimeter Utara untuk membeli kopi,” ucapnya.
Reza menuturkan, saat diperjalanan, korban dipepet oleh satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang tak dikenal berboncengan.
“Tiba-tiba salah satu dari penumpang sepeda motor tersebut mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dan mengenai pada bagian punggung belakang sebelah kiri,” tuturnya.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, selanjutnya tersangka mengambil handphone milik pelapor dan langsung melarikan diri ke arah Jakarta Barat.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Reza.
Dia menjelaskan, seusai mendapatkan laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MM pada 21 Agustus 2024 di daerah Cengkareng.
“Sedangkan tersangka inisial AI berhasil diamankan pada 1 Oktober 2024 di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Keduanya saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” kata Reza.
Ia mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka MM berperan ikut melakukan aksi pembegalan, mengancam dan menakuti hingga melukai korban dengan menggunakan celurit.
Sementara tersangka AI berperan memberhentikan, mengancam korban dengan menggunakan celurit. Setelah korban tak berdaya, AI langsung mengambil handphone milik korban.
“Saat melakukan aksi pembegalan, dua tersangka MM dan AI dibonceng oleh saudari C (DPO),” ungkap Reza.
Menurutnya, pelaku C merupakan dalang dari kasus pembegalan handphone tersebut, dan telah menyiapkan kendaraan hingga senjata tajam untuk melakukan aksi jahatnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (fer)