BPK: Ratusan Bidang Tanah Pemprov DKI Tak Miliki Bukti Kepemilikan

INDOPOSCO.ID – Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan lahan seluas 8.017 m² di Jalan Mesjid, Karet Tengsin, Jakarta Pusat pada tahun 1978, namun hingga kini masih terdapat ketidakjelasan bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
“Berdasarkan peninjauan lapangan oleh BPAD Jakarta Pusat pada 24 Maret 2023, sebagian lahan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, termasuk gedung sekolah, kini dikuasai pihak ketiga,” tulis BPK yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (1/10/2024).
Dari total lahan yang dibebaskan, 5.683 m² telah dimanfaatkan oleh beberapa OPD Pemprov DKI Jakarta, sementara sisa lahan masih belum dikelola dengan optimal.
“SDN Karet Tengsin 21 Pagi luas 2.024 m2 nilai perolehan tanah Rp3.768.688.000,00. Kelurahan Kebon Kacang luas 70 m2 nilai perolehan tanah Rp210.000.000,00. Kelurahan Kebon Melati luas 150 m2 nilai perolehan tanah Rp416.850.000,00.
Kelurahan Gelora luas 150 m2 nilai perolehan tanah Rp533.568.000,00. SMPN 181 luas 3.247 nilai perolehan tanah Rp6.045.914.000,00,” ungkap BPK.
Sisa lahan 2.334 m² belum tercatat dalam KIB A Pemprov DKI Jakarta dan belum bersertifikat atas nama Pemprov.
“Diperlukan perbaikan pencatatan aset sesuai dokumen perolehan dan diusulkan pencatatan oleh satu OPD saja. Selain itu, proses sertifikasi terkendala hilangnya dokumen asli tanah oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, yang hingga kini belum ditemukan,” tulis BPK.
Tidak hanya itu, aset tanah Dinas Pendidikan tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
Dari hasil pemeriksaan KIB A, terdapat 305 bidang tanah tanpa dokumen kepemilikan.
Setelah dikonfirmasi BPAD, diketahui 135 bidang tanah sudah memiliki sertifikat Hak Pakai atau dokumen kepemilikan lainnya, sementara 170 bidang tanah masih belum memiliki dokumen kepemilikan.
Sebelumnya, Sebelumnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan.
Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)