Megapolitan

Kejaksaan Agung Soroti Pengelolaan Aset DKI Rp604,2 Triliun yang Bermasalah

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Kejagung menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan bermasalah aset milik Pemprov DKI senilai Rp604,2 triliun.

“Kita tunggu aja apakah ada laporan pengaduan soal (aset pemprov DKI) itu,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (27/9/2024).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi temuan BPK terkait masalah pengelolaan aset Pemprov DKI senilai Rp604,2 triliun.

Ia mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.

“Temuan BPK wajib ditindaklanjuti (APH). Apalagi sudah ada pendetailan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (26/9/2024).

Senada dikatakan, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI senilai Rp604,2 triliun.

Menurutnya, temuan signifikan BPK ini harus segera diselidiki oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

“Aparatur penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan aset Pemprov DKI yang bermasalah sebesar Rp604,2 triliun,” katanya kepada indopos.co.id, pada Rabu (25/9/2024).

Yudi pun menegaskan, dengan intervensi aparat penegak hukum, penyidik akan memisahkan kesalahan administrasi dari dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti awal.

“Jika tidak segera ditindak, temuan BPK ini akan terus berulang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, neraca Pemprov DKI Jakarta mencatat aset tetap sebesar Rp604,2 triliun, namun BPK menemukan masalah serius terkait pengamanan aset, termasuk hilangnya dokumen dan penguasaan oleh pihak ketiga di 22 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button