MAKI Desak KPK Ungkap Pelaku Utama Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jakarta Utara
INDOPOSCO.ID – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut), yang melibatkan petinggi PT Totalindo Eka Persada Tbk. dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
“Kasus ini diduga berulang, khususnya dalam pembebasan lahan melalui praktik markup dan korupsi. Perlu ditelusuri penerima utama aliran dana, karena kemungkinan ada aktor utama di baliknya,” kata Boyamin kepada INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, kasus korupsi pembebasan lahan kerap terjadi, seperti kasus di Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, saat itu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membeli lahan yang sudah dibebaskan, tindakan jelas korupsi.
“Pengadaan lahan di DKI Jakarta sangat tidak teratur, termasuk kasus pembebasan lahan milik salah satu pemuka agama yang belum bersertifikat, namun uang muka sudah dibayarkan meski status HGB (Hak Guna Bangunan) nya telah habis,” ujar Boyamin.
Dia menambahkan, proses penyelidikan ini harus diusut hingga ke pidana pencucian uang, dengan hukuman berat, minimal 20 tahun atau seumur hidup.