Berpotensi Merusak Lingkungan, Komisi VI Minta Ekspor Pasir Laut Ditinjau Ulang
INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Faisol Riza menyatakan akan segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan ekspor pasir laut. Untuk itu, ia sedang mencari waktu agar pertemuan tersebut segera berlangsung.
“Kita sedang cari waktu,” ucap Faisol dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (20/9/2024).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, seharusnya Kemendag membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut. Sebab, ia berpandangan banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut.
“Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” tambahnya.
Menurut Faisol, pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.
“Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya,” ujarnya.
Selain itu, Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini.
“Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” terangnya.
Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Amin AK juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dampak kerugian lingkungan terhadap perizinan kembali ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun.
“Ini harus ditinjau kembali. Kalau saya mengkritisi bahwa disini ada potensi ekonomi, tetapi bisa jadi keuntungan ekonomi yang diperoleh itu tidak lebih besar dari dampak yang ditimbulkannya,” kata dia.
Di sisi lain, Amin juga mempertanyakan seberapa banyak potensi pengerukan dan pengawasan sedimentasi laut yang akan diekspor.
“Walaupun Presiden Jokowi menegaskan ini sedimentasi laut, bukan pasir laut, itu dua hal yang berbeda. Tetapi kita akan tetap menduga kuat bahwa itu nanti yang dikeruk adalah pasir laut,” tuturnya.