Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Cibinong, KY Verifikasi Laporan

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan verifikasi laporan soal dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Majelis hakim yang dilaporkan mengadili perkara Nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.
Dugaan pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh tim kuasa hukum pihak penggugat, Lukita Yosuardy Ong, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Koordinator tim kuasa hukum Thio Riyono mengungkapkan perkembangan terbaru kasus tersebut. Menurutnya, laporan mereka saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh tenga ahli dari KY.
“Alhamdulillah, laporan kami telah masuk dalam tahap verifikasi oleh pihak Komisi Yudisial, ini sebuah kemajuan menandakan laporan kami ditindaklanjuti dengan baik lembaga negara ini,” kata Thio di Jakarta dikutip, Sabtu (27/7/2024).
Pihak Lukita berharap, KY menguatkan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Cibinong.
Jika terbukti melanggar etik, putusan KY memang tidak akan mengubah putusan PN Cibinong, namun akan dijadikan dalil untuk ajukan banding ke pengadilan tinggi.
Dokumen terbaru yang diserahkan pihak KY adalah Informasi Perkembangan Penanganan Laporan nomor 0258/IP/LM.01/VII/2024.
“Hasil dari verifikasi ini nantinya akan disampaikan langsung via surat kepada pelapor,” kata Fikri, staf bagian pengaduan KY terpisah saat ditemui tim kuasa hukum Lukita, kemarin.
Majelis hakim PN Cibinong itu diduga mengabaikan fakta-fakta di lapangan terkait perkara perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.
Kuasa hukum Lukita, Lava Sembada menegaskan, objek gugatan perdata para perkara nomor perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi adalah 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong. Seluruhnya telah dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).
Namun, 16 bidang tanah tersebut diklaim sebagai lahan pengembangan. Dengan dalil surat pelepasan hak (SPH) yang diterbitkan oleh camat setempat tahun 2000.
Lukita kemudian menempuh jalur hukum. Pada 4 Juni 2024, majelis hakim PN Cibinong mengambil keputusan yang menyatakan SHM 16 bidang tanah yang ada pada Lukita dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. (dan)