Diberi Waktu Perbaikan 3 Hari, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Harus Serahkan Dokumen Baru

INDOPOSCO.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan, calon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto harus memiliki data baru untuk Pilkada Jakarta 2024, setelah tahapan verifikasi faktual kesatu dinyatakan belum memenuhi syarat.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto diberikan waktu perbaikan dokumen mulai tanggal 25 – 27 Juli 2024. Hasil verifikasi faktual tahap pertama menyebut, sebanyak 183.043 dukungan memenuhi syarat (MS) dan 538.178 tidak memenuhi syarat (TMS).
“Data memenuhi syarat baru 183 ribu. Maka memerlukan lebih kurang 500 ribu data lagi minimal. Nah, itu merupakan data baru yang belum pernah diajukan sebelumnya,” kata Dody di Jakarta dikutip, Kamis (25/7/2024).
Meski mereka telah menyetor sejumlah data pendukung yang memenuhi syarat, namun dalam perbaikannya harus mengumpulkan data dari awal.
“Ya, karena datanya kan sudah di verfikasi administrasi maupun faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi harus mengajukan data baru,” jelas Dody.
KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno verifikasi faktual kesatu bagi mereka pada, Rabu (24/7/2024) malam. Hasilnya, dari total 721.221 dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon perseorangan, hanya sebagian memenuhi syarat.
Proses verifikasi faktual kesatu diketahui mulai dikerjakan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan, metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
Tahapan selanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli – 1 Agustus 2024. Serta verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengemukakan, jumlah dukungan memenuhi syarat masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu, 618.968 orang di 4 kabupaten/kota. Sehingga pasangan calon independen itu belum lolos tahap verifikasi pertama.
“Atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” jelas Astri dalam kesempatan yang sama, semalam. (dan)