Seorang Residivis Ditembak Polisi Usai Curi Spion Mobil di Pademangan

INDOPOSCO.ID – Residivis kasus pencabulan anak di bawah umur dihadiahi timah panas oleh polisi usai mencuri spion mobil di kawasan Pademangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku pencurian spion tersebut berjumlah tiga orang, yakni RY (20), AY (23), dan IP (23).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Ampera, Pademangan Barat pada 28 Mei 2024.
Karena melawan saat ditangkap, ketiga pelaku ditembak di bagian kakinya oleh polisi.
“Pada saat penangkapan kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga tersangka, karena berusaha melawan pada saat kami minta untuk menunjukkan titik-titik di mana mereka melakukan kejahatan,” katanya di Mapolsek Padeamangan pada Jumat, (31/5/2024).
Diungkapkan Binsar, ketiga pelaku merupakan residivis pencabulan anak di bawah umur dan kasus narkotika.
“Tiga tersangka ini adalah residivis. Residivis baik itu narkotika maupun pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, komplotan pencuri spion ini sudah beraksi di sembilan lokasi.
“Mereka sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di sembilan titik. Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat,” tambahnya.
Spion hasil curian ini mereka jual ke penadah yang saat masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan harga berkisar Rp700-900 ribu.
“Untuk motifnya yang pasti karena mereka pengangguran, motifnya untuk mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” ucap Binsar.
Dijelaskan Binsar, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan pencurian spio.
Tersangka RY yang merupakan pelaku utama berperan sebagai pemetik spion.
Sedangkan pelaku AY bertugas mengawasi lokasi sekitar pencurian spion, dan IP berperan sebagai joki pemilik dan pemilik kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (fer)