Megapolitan

Kaukus Muda Bahas Rancangan Perda Lembaga Adat Budaya Betawi

INDOPOSCO.ID – Dalam undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta memiliki 15 kewenangan. Salah satunya di bidang kebudayaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kaukus Muda Betawi Beki Mardani di sela-sela pembahasan rancangan pemerintah daerah (Raperda) lembaga adat masyarakat Betawi dan pemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ia menyebut, kewenangan terkait kebudayaan ada pada Pasal 31 UU DKJ. Di dalamnya mengamanatkan warga Betawi untuk menyatukan dan menampung pemikiran serta gagasan Perda yang tengah disiapkan.

“Jakarta tidak boleh mundur dan harus sejahtera. Dan budaya Betawi harus punya tempat peran dan posisi,” katanya.

Ia menambahkan, usai pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, draft Raperda akan segera diserahkan. Untuk selanjutnya dibahas bersama semua Fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Hal yang sama diungkapkan Penasehat Kaukus Muda Betawi Luthfi Hakim. Dia menyebut, selama beberapa periode pemerintahan di Indonesia, masyarakat Betawi tak memiliki kedaulatan untuk mengelola budayanya. Bukti konkretnya, hingga saat ini Lebaran Betawi tidak pernah ada.

“Padahal wilayahnya dijadikan Ibu Kota. Tapi mengurus budayanya saja tidak bisa. Menjaga saja susah bagaimana merawatnya,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar Betawi memiliki lembaga budaya yang diatur dalam regulasi baik Perda atau peraturan lainnya. Seperti yang diamanatkan Pasal 31 UU DKJ.

“Kita harus punya organisasi (lembaga) budaya. Karena Bamus itu bukan organisasi budaya,” ungkapnya.

Diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.

Satu di antara kewenangan khusus yang diatur pada UU DKJ ini yaitu berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta. Hal ini termaktub dalam pasal 31 UU DKJ. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button