Megapolitan

Langgar Rambu Lalu Lintas, Ribuan Kendaraan Bermotor Ditilang

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah menindak 3.772 kendaraan bermotor yang melanggar aturan di berbagai ruas jalan di DKI Jakarta.

“Jumlah kendaraan yang dikenai sanksi tilang oleh Kepolisian ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Tim Lintas Jaya Dishub Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, mulai dari 22 Februari hingga 22 Mei 2024,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Menurutnya, penindakan ini dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta pada pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Dishub DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil penindakan kendaraan bermotor yang melawan arah oleh Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta pada periode 20-22 Mei 2024, sebanyak 217 kendaraan telah ditindak,” ujarnya.

Syafrin menjelaskan bahwa lokasi penindakan dipilih berdasarkan potensi terjadinya pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.

“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas guna mewujudkan kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button