Kasatpol PP DKI: Penertiban Alat Peraga Kampanye Dilakukan Mulai Malam Ini

INDOPOSCO.ID – Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) partai politik peserta Pemilu, sepakat untuk mengambil langkah penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang memiliki potensi mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengguna jalan.
“Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Membahas Perapihan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota pada Kamis (18/1/2024) kemarin,” katanya dalam keterangan Jumat (19/1/2024).
Ia pun menyebut Satpol PP dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI akan mengirim surat kepada Ketua Partai Politik tingkat DKI Jakarta untuk melaksanakan perapihan APK, terutama yang dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat, termasuk APK yang dipasang di flyover, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), jembatan, dan pembatas jalan (median jalan).
“Perapihan APK akan dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik yang akan didampingi oleh Petugas Posko Pemilu Bersama, mulai dari Posko Pemilu tingkat Provinsi hingga Posko Pemilu Tingkat Kelurahan,” ujarnya.
Arifin menyatakan, perapihan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dilakukan secara serentak mulai Jumat (19/1/2024) pukul 21.00 WIB. Dia berharap agar Posko Pemilu dari tingkat Provinsi hingga tingkat kelurahan dapat mengoptimalkan peranannya dalam melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK.
“Demi mencegah risiko APK yang berpotensi membahayakan masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tegas Arifin. (fer)