Megapolitan

Pelaku Penganiaya Balita Disebabkan Karena Terganggu Saat Berhubungan Intim

Tersangka RA mengaku mengenal S melalui media sosial.

“Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri,” ujar Kombes Leo seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/12/2023).

Namun saat ini, polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka karena S masih berusia di bawah umur.

“S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi,” ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mg1)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button