Nusantara

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Pelaku Penganiaya Sopir Taksi

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan bahwa pihaknya kembali mendeportasikan seorang warga negara asing (WNA) dari Australia yang disebut dengan inisial MJF karena melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi.

“Kami telah mendepotasikan dia dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar pencegahan,” katanya dalam keterangan Minggu (5/5/2024).

Menurutnya, pria berusia 25 tahun tersebut telah dipulangkan ke Australia setelah ditangani oleh Polsek Kuta, yang berada di bawah yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Denpasar.

“Sesuai dengan ketentuan keimigrasian, MJF terjerat Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga ia dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button