Megapolitan

Bakal Disidang, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menyatakan telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Altafaslya Ardnika Basya (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang diduga membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), untuk kemudian disidangkan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI akan dilakukan dalam waktu yang segera. Berkas perkara pembunuhan mahasiswa UI tersebut telah selesai disusun dan dinyatakan lengkap (P21),” katanya dalam keterangan Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, Kejari Depok telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, untuk menangani perkara tersebut. Rekam jejak keduanya dianggap tak diragukan lagi dalam menangani perkara kriminal.

“Setelah sebelumnya perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa peneliti,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, kata Muhammad Arief Ubaidillah, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya. Oleh karena itu, tersangka menghadapi ancaman hukuman mati.

“Tersangka terancam dengan hukum hukuman pidana mati karena salah satu pasal yang diterapkan dalam berkas perkara adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Depok menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya, RT 7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Dalam kesempatan itu, tersangka terlibat dalam setidaknya 50 adegan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button