Megapolitan

Hari Ini 24 Titik Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Dibuka di Jadetabek

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah membuka layanan Samsat Keliling di 24 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (13/6), seperti dikutip Antara.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, mereka tersebar di berbagai tempat sebagai berikut :

1. Dua titik di Jakarta Pusat yakni halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakpus

2. Jakarta Utara, di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;

3. Jakarta Barat, di LTC Glodok;

4. Jakarta Selatan, dua titik di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan TMP Kalibata;

5. Jakarta Timur dua titik di di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;

6. Kota Tangerang tiga titik di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci;

7. Ciledug dua titik di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug dan kantor Kecamatan Pinang Ciledug;

8. Serpong tiga titik di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong;

9. Ciputat tiga titik di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;

10. Kelapa Dua, dua titik di Parkir Mal SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;

11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru;

12. Depok di halaman parkir Samsat Depok;

13. Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.

Baca Juga : Polda Metro Siapkan Samsat Keliling di Jadetabek. Ini lokasinya

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.(mg1)

Back to top button