• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sidang Penipuan Investasi Emas Rp1 Triliun di PN Tangerang Ditunda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Maret 2022 - 23:29
in Megapolitan
rasamala

Kuasa Hukum delapan Korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang (tengah) bersama dua korban penipuan investasi emas sambil menunjukan bilyet giro yang tak bisa dicairkan. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang mencapai Rp1 triliun yang digelar di PN Tangerang ditunda karena terdakwa dan penasihat hukumnya belum siap memberikan tanggapan.

Kuasa Hukum delapan korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang di Tangerang, Rabu (23/3/2022), menyatakan kecewa karena seharusnya terdakwa telah mempersiapkan tanggapan karena Majelis Hakim sudah memberikan waktu selama satu minggu dari sidang sebelumnya yakni 16 Maret 2022 lalu.

BacaJuga:

Jelang Natal Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan di Gereja Katolik Slipi

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

Tangerang Raya Paling Rawan Peredaran Narkoba Sepanjang 2025

“Pada dasarnya yang menunggu tanggapan dari sikap terdakwa bukan hanya delapan orang korban yang kami dampingi, tetapi juga ratusan korban lain. Terutama komitmen korban untuk mengganti kerugian para korban yang nilainya sangat besar,” kata Rasamala Aritonang dalam keterangannya.

Pihaknya berharap pada sidang lanjutan yang rencana digelar pada Senin (28/3/2022), terdakwa dan penasihat hukum telah siap dengan tanggapan dan menunjukkan itikad baik dalam memulihkan kerugian para korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Investasi Bodong di Pohuwatu

VISI Law Office juga mulai dihubungi oleh sejumlah korban kejahatan lainnya yang menderita kerugian akibat perbuatan terdakwa. Banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar dan seharusnya bisa dijelaskan oleh terdakwa, terutama tentang keberadaan aset dengan nilai yang diduga mencapai ratusan miliar atau hingga triliunan.

Lebih dari itu, ke depan pihaknya berharap penggunaan Pasal 98 KUHAP semakin mendapat tempat dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan pemulihan korban kejahatan benar-benar menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia.

“Upaya pemulihan korban tersebut juga membutuhkan perhatian dari lembaga negara lain seperti PPATK untuk menelusuri aset – aset hasil kejahatan, LPSK yang memiliki tugas melindungi saksi dan korban, serta instansi penegak hukum lainnya,” kata dia seperti dikutip Antara, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu Afrizal selaku koordinator delapan korban penipuan dan juga pemilik toko emas Sumbar Riau yang berlokasi di Pasar Depok Jaya mengaku alami kerugian mencapai Rp12 miliar dari kasus penipuan investasi emas yang diikutinya.

Ia mengatakan dirinya mengenal Budi Hermanto yang kini sebagai terdakwa dari Feri yang merupakan keponakannya pada tahun 2019 silam. Ketika itu terdakwa mencari orang yang ingin menjual emas, baik itu bentuk perhiasan maupun logam mulia. Hingga akhirnya Feri mengenalkan terdakwa kepada dirinya.

Setelah mengenal terdakwa dan melakukan komunikasi, dirinya kemudian melakukan investasi emas dengan total 1,5 kilogram atau senilai Rp1.005.000.000. Sebagai tanda bukti penerimaan, dirinya mendapatkan bilyet giro yang dapat dicairkan dua bulan ke depan.

Saat itu dirinya dijanjikan pencairan dalam waktu dua bulan dengan keuntungan 1,5 persen setiap bulannya. Pada tahap awal ini, dirinya berhasil mencairkan giro sebesar Rp1.045.200.000.

Setelah itu terdakwa kembali menawarkan investasi emas lagi dengan tempo waktu yang lebih panjang yakni empat bulan dan keuntungan lebih besar. Karena pada tahap awal merasakan keuntungan, kemudian dirinya melakukan investasi lagi dengan menyetorkan emas kepada terdakwa dan mendapatkan bilyet giro.

Bahkan orang yang melakukan investasi emas kepada terdakwa semakin banyak. Sebagian besar adalah pedagang emas yang berasal dari Jabodetabek dan Sumbar. Pasalnya terdakwa dan para korban berasal dari daerah yang sama yakni Pariaman, Padang dan merupakan pedagang emas.

Kegiatan penyerahan emas dilakukan secara langsung ke toko emas milik terdakwa di ITC BSD Serpong seperti halnya orang melakukan jual beli emas. Meskipun jumlah emas yang disetorkan tersebut tergolong besar, namun terdakwa terlihat tak ada gelagat mencurigakan. “Kita percaya aja ketika itu. Apalagi yang menyerahkan emas juga banyak, bahkan ada perorangan,” kata dia.

Masalah muncul ketika dirinya ingin melakukan pencairan pada tanggal 25 Februari 2021. Saat itu, bilyet giro yang dimiliki tak bisa dicairkan pihak Bank karena ada masalah dan diminta menghubungi pihak terkait. Ketika itu nilai pencairan yang akan dinilai sebesar Rp2,4 miliar. “Pada tanggal 26 Feberuari 2021, kami dapat info semua bilyet giro tak bisa dicairkan. Kami semua merasa ketika itu jadi korban,” kata dia.

Melalui proses hukum ini, dirinya bersama tujuh korban yang merupakan pedagang emas di Taman Mini, Slipi Jaya dan Depok berharap agar emas yang telah diinvestasi dapat kembali meski dalam bentuk uang. Bukti bilyet giro sudah diserahkan sebagai bukti dalam persidangan. “Kaget, kapok, lemes dan hanya berharap modal kembali,” ujarnya. (mg1)

Tags: emasinvestasi emasPenipuan Investasi EmasPN TangerangTangerang
Berita Sebelumnya

Paulo Dybala Dilaporkan Ingin Gabung Dengan PSG

Berita Berikutnya

Logistik MotoGP Mandalika Mulai Dikirim ke Luar Negeri

Berita Terkait.

kapolda-metro-jaya
Megapolitan

Jelang Natal Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan di Gereja Katolik Slipi

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:11
kapoda-metro-jaya-1
Megapolitan

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:56
bnn-banten
Megapolitan

Tangerang Raya Paling Rawan Peredaran Narkoba Sepanjang 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:52
stasiun-ujan
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Sepanjang Hari di Jakarta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.00.23
Megapolitan

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Senin, 22 Desember 2025 - 21:07
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.41
Megapolitan

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Senin, 22 Desember 2025 - 21:02
Berita Berikutnya
logistik

Logistik MotoGP Mandalika Mulai Dikirim ke Luar Negeri

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.