KI DKI Gelar Sidang Sengketa Informasi, Termohon Komisi Informasi Pusat

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik di tahun 2022 dan terbuka untuk umum di gedung graha mental spiritual, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Sengketa ajudikasi non litigasi mengagendakan pemeriksaan awal antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat S warga Lebak Banten melawan termohon Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) tanpa kehadiran pemohon.
Persidangan tetap dibuka majelis sidang sengketa informasi Harry Ara Hutabarat selaku ketua majelis, Harminus dan Arya Sandhiyudha sebagai anggota majelis. Itu sesuai dengan hukum acara.
Ketua Majelis komisioner menanyakan kehadiran para pihak kepada panitera pengganti Elwin Rivo Sani. Panitera pengganti menyampaikan, pemohon Moch Ojat S tidak dapat hadir dalam persidangan karena alasan sakit, dengan mengirimkan surat keterangan dokter secara elektronik.
Ketua Majelis berpendapat, bahwa berdasarkan pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI), pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas permohonan informasi dinyatakan gugur.
Baca Juga: Anies: Jangan Pernah Matikan Kritik
“Karena pemohon sakit, alasan dapat diterima,” kata Harry Ara Hutabarat dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Ketua Majelis menanyakan termohon informasi mengenai surat kuasa dari Komisi Informasi Pusat. Dihadiri Anie Londa dan Siti Azizah yang dikuasakan atasan PPID dalam hal ini Ketua KI Pusat.
Sengketa informasi publik yang diminta pemohon informasi Moch Ojat Sudrajat ada lima informasi, yang diajukan adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dan empat surat keberatan, disebabkan adanya OPD lainnya tidak memberikan informasi.
Pemohon meminta penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif. Sidang kedua bakal digelar kembali pada 10 Februari 2022. (dan)