Megapolitan

Mau Urus Perpanjang SIM Keliling, Ini Lokasinya di Jakarta

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani jam 08.00 – 14.00 WIB.

Baca Juga : Polda Metro Tilang 23 Kendaraan “Berplat Nomor Dewa”

Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:
– Jaktim : Mall Grand Cakung.
– Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
– Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland.

Baca Juga : Polda Metro Bantah Miliki Daftar Artis Terlibat Narkoba

Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli selanjutnya fotokopi, mengisi lembar isian permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Tidak hanya itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak bergerombol. (mg4)

Back to top button