Megapolitan

Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang yang Korupsi Bansos Dituntut Lima Tahun

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, lima tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah karena menyalahgunakan wewenang sebagai pendamping PKH yang telah memotong bantuan sosial non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Tian Septa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sehingga dituntut lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp367.720.808. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Cegah Korupsi Bansos

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Tian Septa selama 5 tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Dian Karya Anggatirtana dituntut 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp338.613.243. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 2 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Dian Karya selama 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan,” tegasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” terangnya. (son)

Back to top button