Nasional

Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Kepala DPMPTSP

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra terkait kasus korupsi tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE).

“Hari ini (13/1/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (13/1/2022).

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi-saksi lainnya yang turut diperiksa yakni Tan Kristin Chandra (swasta), Junaedi (Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi), Heryanto (Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi) dan Usman Sufirman (Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi).

Untuk diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022) sore.

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta/Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Baca Juga: KPK Memaklumi Putri Tersangka Korupsi Rahmat Effendi Dibela Anaknya

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Back to top button