Megapolitan

Upaya KI Jakarta Wujudkan Informasi Berkeadilan dan Transparan

INDOPOSCO.IDKomisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk berkontribusi dari setiap lini kebutuhan dan keberpihakan informasi di tiap Badan Publik DKI Jakarta.

Kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan secara cepat, tepat dan tidak menyesatkan. Hal itu juga memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat Jakarta demi wujudkan Jakarta yang berkeadilan informasi.

Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong seluruh masyarakat untuk turut aktif terlibat dalam pembangunan Jakarta karena dengan cara itulah dapat menekan angka korupsi, mencegah pelanggaran HAM dan wujudkan transparansi di Ibukota,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam peringatan Hari HAM Internasional, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga : Awas Penumpang Gelap yang Memanfaatkan Keterbukaan Informasi Publik

Bagian dari penyelenggaraan hari HAM telah diamanatkan berdasarkan Pasal 28 F UUD 45 yang didalamnya disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga : Dindikbud Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Hal itu sesuai amanat pasal 28 F, maka lahirnya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga menjadi tonggak berdirinya sembilan prinsip good governance.

Seperti, partisipasi, penegakan Hukum, transparansi, responsive, berorientasi pada kesepakatan, keadilan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas dan visi strategis.

“Bagian terpenting dari penyelenggaraan hak asasi manusia ialah berimplementasi terhadap kesejahteraan masyarakat Jakarta,” ujar Harry. (dan)

Back to top button