• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Wagub DKI: Ada Aturan yang Harus Ditaati Dalam Penyusunan UMP

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 27 November 2021 - 12:38
in Megapolitan
wagub

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat melakukan uji coba terbatas aplikasi integrasi JakLingko di Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Antara/Ho-JakLingko)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sehubungan dengan tuntutan elemen buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) naik lima persen pada 2022, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan ada aturan yang harus ditaati pemerintah dalam penyusunan UMP.

“Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat malam (27/11/2021).

BacaJuga:

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Adapun ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Meskipun begitu, politikus Gerindra itu memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.

Baca Juga : UMP Banten Naik Tipis, Indef: Sangat Kecil

“Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat,” ucapnya.

Diinformasikan, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5 persen pada 2022.

“Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target-tanda petik-ultimatum 3×24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Dia menegaskan, jika setelah demo 29 November Anies tidak menggubris permintaan buruh, demo akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya.

“Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 09.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3×24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut,” ucap Said.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Anies menggunakan dalih ditekan oleh pemerintah pusat dengan PP Nomor 36 atau Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, gubernur dapat mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

“Silakan dipelajari oleh Biro Hukum Pemda DKI, jangan jadi propaganda lagi hanya amar (putusan) nomor 4, amar nomor 7-nya dilihat Keputusan MK, jangan jadi alat propaganda, harus punya keberanian. Kalau nggak berani jangan jadi gubernur. Jadi gubernur itu harus berani ambil risiko, ada diskresi, tapi kami yakin Gubernur DKI punya keberanian, dicabut dan diubah,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa di daerah lain juga akan dilakukan aksi, bahkan aksi akan semakin meluas di berbagai daerah, kecuali daerah yang sudah menaikkan upah minimum di atas 5 persen. (mg2)

Tags: Ahmad Riza PatriaUMPump dki jakarta 2022Upah Minimum Provinsi

Berita Terkait.

Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29
cctv
Megapolitan

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Minggu, 5 April 2026 - 06:06
pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.