• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pelaku Usaha di Depok Diajak Manfaatkan Kios UMKM

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 13 November 2021 - 14:59
in Megapolitan
Tempat berswa foto, Depok Love. Foto: Antara/Feru Lantara

Tempat berswa foto, Depok Love. Foto: Antara/Feru Lantara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Jawa Barat mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kios-kios Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Syaratnya warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok. Selain KTP syarat lainnya yaitu usaha yang dijalankan harus milik sendiri. Artinya bukan punya pemodal besar atau usaha kemitraan,” ujar Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan dalam keterangannya, Sabtu (13/11).

BacaJuga:

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Ia mengatakan bagi warga yang berminat menggunakan kios UMKM dapat langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II. Lalu melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.

“Untuk lama waktu pemanfaatan akan diperbaharui selama tiga tahun sekali,” katanya, dikutip dari Antara.

Menurut dia fasilitas yang diberikan untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Namun, untuk di lokasi kios bisa disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Dari pemerintah gratis, namun biasanya di tempat usaha ada biaya yang harus dibayar untuk listrik, air dan kebersihan,” ujarnya.

Fitriawan juga meminta kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Depok agar memanfaatkan media daring atau ‘online’ dalam memasarkan produknya guna memperluas pangsa pasar produknya.

“Selalu bersemangat dalam menjalankan usahanya, meski di masa pandemi Covid-19. Untuk teman-teman UMKM perbanyak melakukan pemasaran melalui media online yang dimiliki,” ujar Fitriawan.

Dikatakannya pandemi telah memberikan pelajaran yang cukup penting bagi dunia usaha.(arm)

Tags: depokkiosPemkot DepokUMKM
Berita Sebelumnya

Lewis Hamilton Berisiko Kena Penalti Tambahan karena DRS Ilegal di GP Brazil

Berita Berikutnya

Australia Akan Bergabung dengan AS untuk Bela Taiwan

Berita Terkait.

hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
Australia Akan Bergabung dengan AS untuk Bela Taiwan

Australia Akan Bergabung dengan AS untuk Bela Taiwan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.