Megapolitan

Pemprov DKI Susun Aturan Prokes untuk Usaha Karaoke

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun aturan protokol kesehatan (prokes) untuk usaha karaoke keluarga mulai aturan jaga jarak, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pembayaran nontunai hingga durasi berkunjung maksimal tiga jam pada masa uji coba saat PPKM Level Satu.

“Jumat ini karaoke yang sudah lolos verifikasi dan boleh buka,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja seperti dikutip Antara, Jumat (5/11/2021).

Ada pula aturan protokol kesehatan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata.

Baca Juga: Langgar PPKM, Dua Tempat Karaoke di Kota Bekasi Disegel

Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta di antaranya BPBD DKI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI sudah memandu 62 tempat karaoke keluarga yang boleh buka.

Standar operasi dan metode protokol kesehatan di tempat usaha karaoke keluarga itu di antaranya kapasitas maksimal pengunjung adalah 25 persen dan maksimal 50 persen ruangan yang boleh dipakai dari jumlah ruangan yang ada.

Bagi tempat usaha, manajemen memusatkan untuk melakukan pemesanan daring, dan bila tidak membolehkan dilakukan pemesanan buku petunjuk dengan menjaga jarak antara pengunjung dengan karyawan minimal satu meter dan pembatas transparan.

Menjaga kebersihan alat pemutar lagu, sistem suara dan mikrofon dengan sterilisasi sebelum dipakai pengunjung serta sediakan alat cuci tangan/sanitasi tangan di setiap ruangan.

Memberikan jarak/tanda silang pada setiap kursi di ruang bernyanyi dengan jarak minimal 1,5 m, pembatasan jarak antar tempat duduk ruang bernyanyi minimal satu m dalam membatasi jumlah pengunjung.

Tidak hanya itu, melakukan desinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan dan perlengkapan berkala pada seluruh area/fasilitas serta melakukan pengosongan ruangan selama satu jam sebelum dipakai kembali.

Sebaliknya mekanisme pendapatan pengunjung, tidak hanya harus pemesanan daring juga harus menggunakan metode pembayaran nontunai dan bila tunai, harus sediakan mesin UV. Kemudian bagi pengunjung, mempunyai sertifikat vaksinasi Covid-19 yang berkoneksi aplikasi Peduli Lindungi dan pemeriksaan suhu tubuh, serta menggunakan masker. (mg4)

Back to top button