• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Susun Aturan Prokes untuk Usaha Karaoke

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 November 2021 - 02:37
in Megapolitan
Prokes Untuk Usaha Karaoke

Suasana malam di salah satu tempat usaha di Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun aturan protokol kesehatan (prokes) untuk usaha karaoke keluarga mulai aturan jaga jarak, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pembayaran nontunai hingga durasi berkunjung maksimal tiga jam pada masa uji coba saat PPKM Level Satu.

“Jumat ini karaoke yang sudah lolos verifikasi dan boleh buka,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja seperti dikutip Antara, Jumat (5/11/2021).

BacaJuga:

Banjir Rob Rendam Jalan RE Martadinata Jakut Pada Selasa siang

Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Kantah Jakarta Utara Gelar FGD Strategis

Ratusan Amunisi Ilegal Disita dari Kontrakan di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Ada pula aturan protokol kesehatan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata.

Baca Juga: Langgar PPKM, Dua Tempat Karaoke di Kota Bekasi Disegel

Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta di antaranya BPBD DKI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI sudah memandu 62 tempat karaoke keluarga yang boleh buka.

Standar operasi dan metode protokol kesehatan di tempat usaha karaoke keluarga itu di antaranya kapasitas maksimal pengunjung adalah 25 persen dan maksimal 50 persen ruangan yang boleh dipakai dari jumlah ruangan yang ada.

Bagi tempat usaha, manajemen memusatkan untuk melakukan pemesanan daring, dan bila tidak membolehkan dilakukan pemesanan buku petunjuk dengan menjaga jarak antara pengunjung dengan karyawan minimal satu meter dan pembatas transparan.

Menjaga kebersihan alat pemutar lagu, sistem suara dan mikrofon dengan sterilisasi sebelum dipakai pengunjung serta sediakan alat cuci tangan/sanitasi tangan di setiap ruangan.

Memberikan jarak/tanda silang pada setiap kursi di ruang bernyanyi dengan jarak minimal 1,5 m, pembatasan jarak antar tempat duduk ruang bernyanyi minimal satu m dalam membatasi jumlah pengunjung.

Tidak hanya itu, melakukan desinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan dan perlengkapan berkala pada seluruh area/fasilitas serta melakukan pengosongan ruangan selama satu jam sebelum dipakai kembali.

Sebaliknya mekanisme pendapatan pengunjung, tidak hanya harus pemesanan daring juga harus menggunakan metode pembayaran nontunai dan bila tunai, harus sediakan mesin UV. Kemudian bagi pengunjung, mempunyai sertifikat vaksinasi Covid-19 yang berkoneksi aplikasi Peduli Lindungi dan pemeriksaan suhu tubuh, serta menggunakan masker. (mg4)

Tags: Pemprov DKIProkesUsaha Karaoke
Berita Sebelumnya

Tunisia Perintahkan Penangkapan Mantan Presiden Marzouki

Berita Berikutnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Diklatsar Menwa UNS

Berita Terkait.

banjir-rob
Megapolitan

Banjir Rob Rendam Jalan RE Martadinata Jakut Pada Selasa siang

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:15
atr
Megapolitan

Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Kantah Jakarta Utara Gelar FGD Strategis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:18
senjata
Megapolitan

Ratusan Amunisi Ilegal Disita dari Kontrakan di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:04
mudik-idul-adha-02062025-bal-1
Megapolitan

Terminal Kalideres Jamin Tak akan Ada Praktik Percaloan Tiket selama Nataru

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:13
1000438799
Megapolitan

Jamin Kamtibmas Kondusif, 2.511 Personel Aparat Gabungan Amankan Reuni 212

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:32
b3051192-8032-4ecc-89f5-b388ef3931a8
Megapolitan

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Sore Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:32
Berita Berikutnya
Mahasiswa Diklatsar Menwa UNS

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Diklatsar Menwa UNS

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.