Kodam Jaya Evaluasi Seluruh Tempat Karantina Covid-19

INDOPOSCO.ID – Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) melakukan evaluasi seluruh tempat karantina terpusat Covid-19 untuk memastikan metode karantina berlaku terhadap setiap Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mereka melakukan perjalanan dari luar negeri.
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh setelah Kodam Jaya menemukan ada oknum anggota TNI yang menata agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
“Evaluasi masih dalam proses karena Pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan, baik itu Bandara, (Rusun) Pademangan, Wisma RSDC dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain,” ucap Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat, (15/10).
Herwin menarangkan, seluruh karantina terpusat akan dievaluasi mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Rusun Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran hingga Rusun Nagrak.
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mulyo Aji akan membuat mekanisme ketat untuk metode karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
“Semuanya akan dievaluasi. Kita akan lihat nanti Pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat,” ujar Herwin, seperti dikutip oleh Antara.
Ada pula lolosnya Rahel Vennya dari karantina dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Satuan Tugas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil penyelidikan sementara, oknum TNI bernama samaran FS telah menata agar selebgram itu dapat menghindari metode pelaksanaan karantina yang harus dilewati setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri harus melaksanakan karantina selama 8×24 jam.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 menyatakan yang berhak menemukan sarana repatriasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. (mg4)