Peraturan Daerah Atur Limbah Didorong

INDOPOSCO.ID – Pembentukan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan pengolahan limbah guna mencegah pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi didorong.
“Fraksi kami sudah mengusulkan terkait dengan raperda ini. Kalau tidak ada halangan, usulan itu bakal dimasukkan ke dalam Propemperda 2022,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Mustakim di Cikarang, Kamis (30/9), dikutip dari Antara.
Ia menilai usulan tersebut penting mengingat Kabupaten Bekasi kerap tercemar limbah industri, seperti yang terjadi di aliran Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai menjadi hitam.
Menurut dia, persoalan pencemaran oleh limbah ini merupakan masalah yang serius, dan masuk ke dalam kejahatan lingkungan.
“Saya rasa perlu membuat perda baru, peraturan daerah tentang pengelolaan dan pengolahan limbah,” katanya.
Mustakim menjelaskan peraturan daerah terkait ini mengatur banyak hal, mulai dari tempat pembuangan limbah, syarat perusahaan yang boleh membuang limbah, hingga pembentukan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengolahan limbah.
“Di mana yang pas untuk jadi tempat pembuangan limbah? Bisa saja di Bojongmangu karena bahwa daerah itu ada bebatuan kapur. Jadi, layak untuk jadi tempat pembuangan akhir limbah yang tidak bisa diolah lagi menjadi tempat penempatan limbah,” ucapnya.
Jika ada perusahaan yang menghasilkan limbah industri, lanjut dia, tidak perlu lagi secara diam-diam membuang limbahnya ke sungai, tetapi cukup ke tempat yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Terhadap limbah B3 ada pengentasan sendiri, jadi tidak dibuang ke sungai, tetapi limbah industri langsung diangkut ke lokasi pengolahan limbah,” ucapnya.
Di Kabupaten Bekasi, kata dia, belum ada perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah untuk pengelolaan dan pengolahan limbah dari industri.
Mustakim memandang perlu proses dan kajian yang mendalam untuk mengubah bidang kerja pada BUMD yang ada. Namun, hal itu bisa saja dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
“Untuk BUMD yang ada, memang tidak bergerak di bidang limbah, tetapi tinggal revisi perda untuk dua BUMD tersebut. Bisa juga buat BUMD sendiri tetapi lihat saja perkembangannya nanti,” katanya. (mg3)