Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecahan Seksual

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan, Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI.
Surat bernomor 7/SE/2021 itu menunjukan, bahwa Pemprov DKI berkomitmen dalam penanganan dan tidak menolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.
Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah diminta agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan 3 ketentuan.
“Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya. Pertama, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual,” tulis Surat Edaran tersebut dilihat, Sabtu (11/9/2021).
Kedua, mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.
Ketiga, melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis/gambar.
Selain itu, pelecehan psikologis/emosional atau bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, maupun takut.
“Mengakibatkan terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental,” tuturnya.
Mengenai penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan sebagai berikut, pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor.
Terlapor itu merupakan pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan
“Bagi masyarakat umum, dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman,” terangnya. (dan)